logo 
Forumponsel
mobile: m.forumponsel.com
Donation 
Forumponsel
  RIM Blackberry   |   Apple iPhone   |   Palm   |   Nokia   |   SonyEricsson   |   Samsung   |   LG   |   HTC   |   Motorola   |   More Devices
5
fops
Login untuk partisiasi
Dead Mark Menemukan balasan yang tidak pantas?
Click pada image ini. Memerlukan 4 votes
Forum Index
  elbow Out of Topic
      elbow Sudahkah anda memiliki NPWP?

Moderator Moderator:  bm_iqbal, Equalizer, Tanamas, bLuThUuT, gunggu, ILCapitano 
Thread views: 4313
You cannot start new topics You cannot reply to topics
Screen: Flat Mode | Threaded Mode

Pilih Forum

Search This Topic
Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
  • Member since: 04/11/2002
  • 1 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (67)
ILCapitano (701Blue Star) Fp Donateur Moderator Laki-Laki Online Bali - Pulau Dewata.
215 trusts
227 respects
Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 06:31   Shorten alamat URL post ini


Sumber dari :

http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/NPWP/NPWP.htm


APA SIH NPWP ITU?
NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administratip perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

KALAU SUDAH BER-NPWP OTOMATIS HARUS MEMBAYAR PAJAK?
Belum tentu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka akan terhutang Pajak Penghasilan.
Kalau saya karyawan dengan satu pemberi kerja
Kalau saya karyawan dengan penghasilan lain

LALU BERAPA SIH BESARNYA PTKP?
  • a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
  • b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seo rang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  • d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


SETELAH MEMPUNYAI NPWP APA SAJA KEWAJIBAN SAYA?
  • 1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  • 2. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • 3. Dari SPT tersebut akan dapat diketahui berapa Pajak yang terhutang, berapa pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak dalam tahun itu.


Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:
  • Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
  • Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
  • Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
  • Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD), Permohonan Kredit Bank diatas 50 juta.


Setiap WP hanya diberikan satu NPWP



Label editor: (Login untuk dapat memperbaiki Label ini - Lihat history)
Benar-benar OOT   Camera talk   Computers   Games   Jokes   Lowongan Kerja   News & Rumors   Otomotif   Sports  



||Sms to : 0817,,300,,882 | Y! : ilcapitano3 ||
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 02/11/2004
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (16)
tuffstough (139Yellow Star) Laki-Laki Offline Knocker
59 trusts
65 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?new
02/01/2009 08:21 [Re: ILCapitano]   Shorten alamat URL post ini
tanya om, yang dipajak itu gaji bersih aja ato dah dikurangi tagihan2?
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 04/11/2002
  • 1 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (67)
ILCapitano (701Blue Star) Fp Donateur Moderator Laki-Laki Online Bali - Pulau Dewata.
215 trusts
227 respects
Author Comment
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 08:39 [Re: tuffstough]   Shorten alamat URL post ini
Quote:

tuffstough said:
tanya om, yang dipajak itu gaji bersih aja ato dah dikurangi tagihan2?




nah, justru itu om, makanya ane buat thread ini buat tanya2

kalo liat ilustrasi diatas seh bukan dari gaji bersih, tapi gaji bersih kurangi tunjangan-tunjangan kita. tunjangan istri dan anak.

ada yg lebih ngerti tentang pajak. jelasin dunk.

kalo mahasiswa seperti aku, gmn mau buat NPWP?
kerja tetap ga ada? tapi kalau mau liburan ke luar negeri kena 2.5juta deh



||Sms to : 0817,,300,,882 | Y! : ilcapitano3 ||
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 22/07/2005
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (8)
tonosaur (120Yellow Star) Laki-Laki Invisible di pulau mimpi..
47 trusts
55 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 09:51 [Re: ILCapitano]   Shorten alamat URL post ini
hmm.. tar gw tanya2 dulu ma orang pajak..


tapi sial ym gw ga beres..
pret..



rington kokakola/wc2010 + rington awas ada sule..!!! +

yang ini mp3 full themsong fifa worldcup 2010..
jadwal wc2010..
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 20/06/2007
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (1)
Kenshin9 (47Grey Star) Laki-Laki Offline
20 trusts
26 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 09:53 [Re: ILCapitano]   Shorten alamat URL post ini
Untuk tahun 2009, UU PPh yang baru sudah disahkan dimana jumlah PTKP dan tarif PPh berubah.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jadi perbandingannya antara yang lama dengan yang baru:
Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) KMK Nomor: 137/PMK.03/2005:
• Diri Sendiri Rp.13,2 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)
Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):
• Diri Sendiri Rp. 15,84 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp. 15,84 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)

Tarif pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Kurang dari Rp50.000.000,00 = 5%
Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00 = 15%
Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00= 25%
Lebih dari Rp500.000.000,00 = 30%

Gampangannya itu begini bro:

Penghasilan itu asalnya macam2. Jika bro bekerja, baik bekerja sendiri maupun sebagai pegawai, maka bro memperoleh penghasilan. Jika bro bekerja sebagai pegawai, maka bro terkena PPh pasal 21. Jika bro bekerja sendiri, maka bro terkena PPh pasal 25.

Penghasilan kotor dikurangi biaya menjadi penghasilan netto/ bersih.
Jika bro adalah pegawai, maka antara penghasilan kotor dan bersih sudah jelas.
Jika bro bekerja sendiri, maka bro bisa memilih antara menggunakan pembukuan atau norma. Jika menggunakan norma, maka besarnya norma dari penghasilan kotor tersebut dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha dan daerah usaha. Norma tersebut adalah perkiraan besarnya keuntungan dari usaha bro. Misalnya bro buka toko hand phone. Jika menggunakan pembukuan, maka keuntungan bersih dan biaya2 yang keluar seperti biaya pengiriman, listrik, dll masuk ke dalam pembukuan. Namun jika bro menggunakan norma, maka keuntungan bersih dari toko bro tersebut hanya merupakan perkiraan. Perkiraan tersebut diperoleh dari perkalian antara omset toko tersebut dengan faktor pengali norma. Jadi misalnya omset bro setahun 100 juta dan faktor pengalinya 10%, berarti dianggap penghasilan bersih bro 10 juta.

Setelah bro mendapatkan penghasilan bersih baru dikurangi dengan PTKP menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang dikenakan pajak dimana besarnya berdasarkan tarif pajak.

Kalau untuk bro Il Capilano, meskipun tidak memiliki kerja tetap, berarti bro dianggap kerja sendiri.

Sebetulnya dalam UU pajak, dalam kasus bro, penghasilan bro bisa dianggap sebagai penghasilan orang tua. Tapi untuk fiskal gratis jika memiliki NPWP itu aturannya bagaimana gw sendiri jg kurang jelas. Apakah bro bisa menggunakan NPWP ortu atau tidak gw juga kurang tahu.
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 04/11/2002
  • 1 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (67)
ILCapitano (701Blue Star) Fp Donateur Moderator Laki-Laki Online Bali - Pulau Dewata.
215 trusts
227 respects
Author Comment
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 10:06 [Re: Kenshin9]   Shorten alamat URL post ini
Quote:

Kenshin9 said:
Kalau untuk bro Il Capilano, meskipun tidak memiliki kerja tetap, berarti bro dianggap kerja sendiri.

Sebetulnya dalam UU pajak, dalam kasus bro, penghasilan bro bisa dianggap sebagai penghasilan orang tua. Tapi untuk fiskal gratis jika memiliki NPWP itu aturannya bagaimana gw sendiri jg kurang jelas. Apakah bro bisa menggunakan NPWP ortu atau tidak gw juga kurang tahu.




Thanks penjelasannya.
masi mahasiswa tulen neh bro. jualan juga jualan broom aja. ya tau sendiri lah untungnya jualan broom jual iseng2
kalau jualan broom aja, pasti masuknya ke yg bebas pajak lah,

Fiskal gratis itu diberikan kepada :
1. Seseorang yang memiki NPWP, minimal sudah terbit 3 hari sebelum keberangkatan.
2. usia dibawah 21 tahun


tanya lagi. misalnya nanti aku dah kerja neh. dapet gaji 2.5juta /bulan.
berarti per tahun 30juta. kena yang 10 % ya?
terus itungan2 PTKP itu darimana?

jadinya aku kena pajak berapa kalo dengan pengahasilan segitu.

Thanks.



||Sms to : 0817,,300,,882 | Y! : ilcapitano3 ||
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 04/11/2002
  • 1 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (67)
ILCapitano (701Blue Star) Fp Donateur Moderator Laki-Laki Online Bali - Pulau Dewata.
215 trusts
227 respects
Author Comment
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 10:16 [Re: ILCapitano]   Shorten alamat URL post ini
Tambahan

Untuk liat proses bisnis pendaftaran pajak secara online download aja :
http://www.pajak.go.id/doclink/Ereg.ppt

Daftarnya di :
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do



||Sms to : 0817,,300,,882 | Y! : ilcapitano3 ||
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 04/08/2003
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (4)
JustFocus (53Grey Star) Laki-Laki Offline SuroBoyo
22 trusts
27 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 10:43 [Re: Kenshin9]   Shorten alamat URL post ini
Quote:

Kenshin9 said:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
...
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.






ikutan nanya,
c: kalo istri ga kerja, jd ibu rumah tangga aja, otomatis jadi kena yg (d) 1,32 jt kah ?
d. max 3 untuk tiap keluarga..gimana kalo anaknya lbh dr 3, misalnya 4 anak ?

apakah ada 'semacam' mekanisme transparasi laporan pajak yg kita bayar, biar ga di-korupsi lagi ??



[image]0123456789[/image]
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 22/07/2005
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (8)
tonosaur (120Yellow Star) Laki-Laki Invisible di pulau mimpi..
47 trusts
55 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?new
02/01/2009 11:40 [Re: JustFocus]   Shorten alamat URL post ini
puyeng gw..



rington kokakola/wc2010 + rington awas ada sule..!!! +

yang ini mp3 full themsong fifa worldcup 2010..
jadwal wc2010..
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 16/02/2003
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 0.00% Positive
  • Lihat testimonial (0)
Avatar
Yuu Wanita Invisible iNdoNeSia RaYa
0 trusts
1 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?new
02/01/2009 12:22 [Re: tonosaur]   Shorten alamat URL post ini
bisa tolong buatkan lagi skemanya?
contoh penghasilan dan hasil yang harus dibayar?
terima kasih...
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 04/08/2003
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (4)
JustFocus (53Grey Star) Laki-Laki Offline SuroBoyo
22 trusts
27 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?new
02/01/2009 12:51 [Re: Yuu]   Shorten alamat URL post ini
dpt info dr sebelah,moga2 ga makin bingung (kayak gw)
h++p://ortax.org/ortax/?mod=learning

gw khawatir nya,ketentuan baru ini jd senjata baru buat tikus2 di lahan basah gerogoti masyarakat
kurang sosialisasi yg transparan dan penjelasan yg mudah,ga ruwet kayak skrg ini..



[image]0123456789[/image]
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 20/06/2007
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (1)
Kenshin9 (47Grey Star) Laki-Laki Offline
20 trusts
26 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?new
02/01/2009 16:06 [Re: JustFocus]   Shorten alamat URL post ini
@Il Capilano
Jika Bro bekerja dgn gaji 2.5 jt/bln shg setahun=30 jt, itungannya:
Pendapatan bersih = 30 juta
PTKP (bro belum menikah) = 15.840.000
PKP (Pendapatan Kena Pajak)= 30 juta - 15.840.000 = 14.160.000
PPh terutang = 5% * 14.160.000 = 708.000
Jadi PPh bro selama setahun adalah Rp 708.000,00

Untuk dapat dikatakan pendapatan bersih, itungannya masih ada dimana perhitungan pajak untuk THR, tunjangan2 yang dianggap sebagai biaya jabatan sehingga baru boleh dikatakan sebagai pendapatan netto. Jadi bukan berarti gaji= pendapatan netto.
Untuk contoh2nya bisa dilihat di http://www.klinik-pajak.com/category/pph-21

Itungan PTKP itu berdasarkan apakah bro sudah menikah atau belum, sudah punya tanggungan (anak) atau belum.

Dalam hal fiskal, yang masih gw bingung itu, kl dalam 1 keluarga dimana yang mempunyai NPWP hanya suami saja, berarti si istri tetap kena fiskal atau tidak sebab meskipun tidak memiliki NPWP, bisa saja pelaporan penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suaminya (dalam kasus dimana suami istri tidak pisah harta).

Dalam kasus bro Il Capilano, perlu diingat bahwa meskipun bro sudah memiliki NPWP, jika bro sering ke luar negeri dan setoran pajak bro dirasa tidak wajar, maka bisa diperiksa. Dalam arti misalnya begini. Bro kan bilang gaji 2.5 juta/ bulan. Tapi bro dalam setahun bisa keluar negeri sampai beberapa kali. Disini akan timbul pertanyaan apa mungkin dengan gaji bro yang hanya 30 juta/ tahun bisa pergi ke luar negeri sampai beberapa kali yang biayanya bisa lebih dari 30 juta (keluar negeri yang dimaksud disini jika atas biaya sendiri, bukan urusan kantor yang biayanya dari kantor tempat kerja).




@JustFocus
Quote:

kalo istri ga kerja, jd ibu rumah tangga aja, otomatis jadi kena yg (d) 1,32 jt kah ?




PTKP (kawin belum punya anak)= 15.840.000 (WP)+ 1.320.000 (kawin)= Rp 17.160.000,00

Quote:

max 3 untuk tiap keluarga..gimana kalo anaknya lbh dr 3, misalnya 4 anak ?




Misalnya anaknya 4, yang bisa dimasukkan dalam PTKP ya hanya 3 orang.

PTKP (3 anak, istri tidak bekerja) = 15.840.000 + 1.320.000 + (1.320.000 * 3)= Rp 21.120.000,00

Untuk saat ini mekanisme pembayaran pajaknya transparan kok dimana pajak yang kita setorkan 100% masuk ke kas negara. Soal korupsi setelah itu ya gak tau. Yang pasti kan kita ngisi SPT dan SST itu kan sudah sangat transparan.

Kl yang dikorupsi itu dulu biasanya waktu orang pajak datang ke tempat kita, trus "cari2" dimana "UUD" dan biasanya trus minta tlg orangnya yg nguruskan, korupsinya disitu dimana misalnya dia mintanya 10 juta, trus yg disetorkan ke negara cuma 2 juta. Kl kita gak ngerti tentang pajak ya akhirnya seperti itu.

Masalahnya itu selalu akan ada celah buat orang pajak untuk "cari2". Jadi jika bro2 yang berpenghasilan besar dan belum ngerti pajak, belajarlah untuk mengerti mulai dari sekarang setidaknya yg dasar2.

Jika penghasilan bro masih dibawah PTKP, kl menurut gw lebih baik tidak usah buat NPWP coz meskipun kita tidak bayar pajak, namun tetap wajib lapor dan jika telat lapor, dendanya 100 ribu.


NB: perhitungan yg gw kasih itu semua menggunakan aturan baru yg berlaku mulai januari 2009. Untuk 2008 dan sebelumnya itungannya lain lagi lho ya.



@yuu
Kl nampilin tabel di FP gimana ya caranya?
Kl mau dalam bentuk file excel, nanti gw buatin deh. Tapi untuk yg PPh pasal 25 aja ya.
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 02/11/2004
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (16)
tuffstough (139Yellow Star) Laki-Laki Offline Knocker
59 trusts
65 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 16:11 [Re: Kenshin9]   Shorten alamat URL post ini
afaik, untuk pengajuan bebas fiskal, mnrt bbrp sumber, cuma berbekal:
1. fotokopi ktp dan npwp si pemegang
2. kk
3. ktp nama2 yang tercantum dalam kk
4. akter lahir bagi anak2 yang belum mempunyai ktp waktu pengajuan bebas fiskal di bandara.

cmiiw.
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 20/06/2007
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (1)
Kenshin9 (47Grey Star) Laki-Laki Offline
20 trusts
26 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?new
02/01/2009 16:20 [Re: tuffstough]   Shorten alamat URL post ini
Berarti yg termasuk dalam KK meskipun tdk memiliki NPWP juga tidak perlu membayar (istri dan 3 anak)?
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 02/11/2004
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (16)
tuffstough (139Yellow Star) Laki-Laki Offline Knocker
59 trusts
65 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 16:21 [Re: Kenshin9]   Shorten alamat URL post ini
gak perlu tuh om.

Code:
http://www.detikfinance.com/read/2008/12/24/115309/1058880/9/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-25-juta-mulai-1-januari-2009

http://www.antara.co.id/arc/2008/6/24/bebas-fiskal-bagi-pemilik-npwp-mulai-1-januari-2009/
http://www.setneg.ri.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=8899&Itemid=688

  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 04/11/2002
  • 1 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (67)
ILCapitano (701Blue Star) Fp Donateur Moderator Laki-Laki Online Bali - Pulau Dewata.
215 trusts
227 respects
Author Comment
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 16:32 [Re: Kenshin9]   Shorten alamat URL post ini
Quote:

Kenshin9 said:Disini akan timbul pertanyaan apa mungkin dengan gaji bro yang hanya 30 juta/ tahun bisa pergi ke luar negeri sampai beberapa kali yang biayanya bisa lebih dari 30 juta (keluar negeri yang dimaksud disini jika atas biaya sendiri, bukan urusan kantor yang biayanya dari kantor tempat kerja).

@yuu
Kl nampilin tabel di FP gimana ya caranya?
Kl mau dalam bentuk file excel, nanti gw buatin deh. Tapi untuk yg PPh pasal 25 aja ya.




Thanks banget itung2annya bro. keluar negeri ada sponsornya bukan dari duit sendiri atau bukan dari ortu

tapi kalo biaya sendiri ya.
ada tuh pesawat murah Bali - Singapore PP cuma 90dollar sing.
pake value air. temen gw juga ada beberapa disana. kalo kesana tinggal numpang nginep. jadi kalo bebas fiskal kan murah tuh jadinya ke singapore. cuma sekitar 700ribuan PP. lebih murah dari tiket lionAir jakarta - denpasar PP

ya kalo dengan biaya 700ribuan PP, bisa kan 3x setahun jalan2 keluar negeri, yang mana tempat tinggal disana bisa dibilang gratis

kalau pake airasia juga kan suka ada promo2 gitu ke malaysia, jadi bisa nyebrang ke singapore juga.



buat excel aja bro. terus di upload



||Sms to : 0817,,300,,882 | Y! : ilcapitano3 ||
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 19/04/2002
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (40)
leo5354 (384Blue Star) Laki-Laki Invisible
166 trusts
178 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
02/01/2009 21:53 [Re: ILCapitano]   Shorten alamat URL post ini
Persiapan GP Singapore 2009 ye ??? Jujur aja gue merasa kebijakan Sunset Policy masih kurang jelas dalam beberapa hal. Memang untuk pelaporan yang dulu2 tidak diperiksa tapi ke depannya tidak ada jaminan tidak diperiksa kan ??? Ini yang masih harus diperjelas lagi oleh Dirjen Pajak.

Sorry, bukan gue negative thinking tapi udah beberapa kali ngadepin orang pajak yang nakal dan agak2 trauma kalo berurusan sama mereka. Karena kita lapor benar menurut peraturannya pun bisa aja mereka akalin biar ketemu kesalahan kita dan jadinya UUD dah sama mereka.

Kalau untuk pegawai mungkin lebih enak karena tinggal minta bukti potong PPh dari kantor untuk dilampirkan pada laporan tahunan ( biasanya laporan pajak tahunan pribadi pegawai nihil ) tapi tidak demikian untuk mereka yang punya usaha sendiri karena kita tahu yang namanya usaha fluktuatif bisa naik atau turun. Dan ada pameo yang berlaku umum bahwa apabila tahun ini anda bayar pajak kurang dari tahun kemarin maka bersiap2lah anda untuk pemeriksaan pajak



Mau aman belanja online di FP ??? Gunakan saja Captain-Leo Account!!!!



  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 26/02/2005
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (6)
cain (129Yellow Star) Laki-Laki Invisible
50 trusts
64 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
03/01/2009 02:50 [Re: leo5354]   Shorten alamat URL post ini
Pengangguran seperti ane tanpa kerja tetap gak kena pajak dunk



We are Microsoft of Borg. You will be assimilated. Stability is irrelevant.
Where _you_ want to go to today is irrelevant. We will add your currency to our own. Bend over right now. Resistance is futile.
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 20/06/2007
  • 0 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (1)
Kenshin9 (47Grey Star) Laki-Laki Offline
20 trusts
26 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
03/01/2009 08:04 [Re: leo5354]   Shorten alamat URL post ini
Pajak tuh memang bikin pusing.
Gw sendiri sama orang pajak juga negatif thinking. Udah terlalu lama gak bener sih, untuk mengubah jadi positif thinking susah.

Waktu gw ketemu sama perwakilan dari sunset policy, katanya sih selama pelaporan kita sudah benar (semua aset sudah dimasukkan) dijamin tidak akan diperiksa lagi dikemudian hari, namun jika misalnya ada yg belum dimasukkan, maka dikemudian hari masih bisa diperiksa lagi n kemungkinan besar pasti akan diperiksa karena sistem perpajakan kita sekarang sudah online seluruh indonesia. Jadi jika misalnya kita punya rumah di luar kota n belum dimasukkan dalam pelaporan aset pad SPT 2008, maka dikemudian hari bisa diperiksa.
Kl yg akan datang katanya sih bisa diperiksa jika misalnya SPT tahun 2008 dilaporkan tidak memiliki harta seperti deposito, emas, dll dengan pendapatan bersih misalnya 3 juta/ bulan, namun di tahun 2009 beli mobil baru. Kl yg seperti ini pasti bakalan diperiksa lagi deh yg lama2.

Kl tahun ini bayar pajaknya kurang daripada tahun lalu sih bukan pameo lagi. Tapi udah pasti akan diperiksa, terutama yg dalam perhitungannya menggunakan norma.
Jadi tahun 2009 ini dalam pelaporan SPT kita pasti terjadi kenaikan pendapatan bersih yg sangat signifikan dibandingkan dgn 2008 supaya tidak terjadi lebih bayar. Padahal dalam kenyataannya usaha tambah seret.
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

  • Member since: 06/11/2008
  • 1 Expert point(s)
  • Feedback 100.00% Positive
  • Lihat testimonial (2)
Avatar
Balungan_Sugih (25Grey Star) Laki-Laki Offline Nubie OOT lho
8 trusts
12 respects
Re: Sudahkah anda memiliki NPWP?
03/01/2009 08:24 [Re: cain]   Shorten alamat URL post ini
Bos, kita harus setor tiap bulan laporan ke kantor pajak kan? Apa ga bisa lewat e-mail, males kalo harus dateng. Mohon info gan....



Ganti siggy ah,,, tapi apa ya????
  • Bookmark and Share Share
  • Edit Edit
  • Reply Reply
  • Quote Quote
  • Forward Fwd
  • Watch Topic Watch
  • fops Digs
  • Report to Moderator Report
  • Copy to Wiki Wiki

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Stock Terbatas!

More international news


Follow me on

 

 

Mark all read | FAQ | Bersihkan Cookies | Calendar | Feedback forum | Hubungi kami | Pasang iklan | Donate

Community Shortcuts
© FORUMPONSEL 2000 - 2009
Isi dan materi iklan di luar tanggung jawab Forumponsel.com.
Hubungi kami jika merasa di rugikan oleh isi dari informasi yang ada di Forumponsel.com.
Forumponsel.com tidak memperkenankan adanya informasi-informasi ilegal didalam forum.

Generated in 22.089 seconds in which 0.107 seconds were spent on a total of 34 queries. Zlib compression disabled.